Jayapura, fajarpapua.com – Kericuhan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Selain kerusakan bangunan dan kendaraan, polisi juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Parasian Herman Gultom mengatakan, kerugian akibat kerusuhan terdiri dari kendaraan roda empat yang dibakar dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar, sedangkan sisanya berasal dari kerusakan bangunan milik warga.
Selain kendaraan roda empat, polisi juga mencatat adanya kerusakan kendaraan roda dua serta aksi penjarahan saat kericuhan berlangsung.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 35 unit sepeda motor yang sebelumnya dijarah massa.
Puluhan kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Timur untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang langsung ke Polsek Sentani Timur dengan membawa dokumen kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB.
Menurut Gultom, proses pengembalian kendaraan akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dipilah berdasarkan keterkaitannya dengan para pelaku.
Kendaraan yang telah berhasil diidentifikasi nantinya akan diserahkan secara resmi oleh Polres Jayapura.
9 Tersangka Ditetapkan
Sementara itu, Polres Jayapura resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan pertandingan Persipura versus Adhyaksa FC yang terjadi pada Jumat (8/5).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Alamsyah mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 34 orang usai kericuhan terjadi.
“Usai kericuhan ada kita amankan sebanyak 34 orang. Dari puluhan yang kita amankan ini 9 orang sudah ditetapkan jadi tersangka, dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya lagi,” ujar AKP Alamsyah.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mendalami peran masing-masing dalam aksi anarkis tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat sebanyak 16 bangunan mengalami kerusakan, 21 kendaraan roda empat terbakar, dan 11 kendaraan roda dua rusak.
Dari total kendaraan roda empat yang rusak, tujuh unit diketahui milik kepolisian dan satu unit milik kejaksaan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, empat unit merupakan kendaraan milik polisi.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah kendaraan yang belum diketahui pemiliknya, terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan pada saat kericuhan itu agar membuat laporannya ke Posko Polres Jayapura,” katanya. (hsb)

