Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Seorang Pemuda di Jayapura Jadikan Ganja Sebagai Mata Pencaharian

image
imageFoto / EDITORIAL
Redaksi2 menit baca10 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Seorang pemuda berinisial LL (25) diduga menjadikan narkotika jenis ganja sebagai mata pencahariannya.

Pemuda tersebut ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Abepantai, Distrik Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, terduga pelaku LL merupakan warga Abepantai yang diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Febry menjelaskan, petugas sempat melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi rental PlayStation tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket besar ganja kering dengan total berat 58,44 gram yang disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Febry menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui ganja tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria di seputaran Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi di seputaran Kompleks Argapura Pantai. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Tim akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ditempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepada para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (hsb)