Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polisi Tangani 16 Kasus Kericuhan Persipura vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, 18 Tersangka Diproses

image
imageFoto / EDITORIAL
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Jayapura terus melakukan penanganan hukum terhadap sejumlah tindak pidana yang terjadi pasca kericuhan pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe.

Hingga Selasa (19/5), Polres Jayapura tercatat telah menangani sebanyak 16 laporan polisi terkait kasus kerusuhan yang meliputi pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas stadion.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kericuhan tersebut.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Jayapura telah menangani sebanyak 16 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan dua perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar AKP Markus Panggabean.

Ia mengatakan, dalam proses restorative justice, para pelaku mengakui perbuatannya dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yakni kasus pengeroyokan dengan tersangka berinisial SW, berdasarkan laporan polisi LP/B/399/V/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua dan tersangka FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua.

Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus didalami penyidik terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas stadion.

Adapun para tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.

Dalam proses penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Jayapura juga telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Markus menegaskan, Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam peristiwa kericuhan olahraga yang berujung tindakan kriminal.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya. (hsb)