Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja, Vanili Ilegal dan Ballpress di Jayapura, 9 Orang Diamankan

image
imageFoto / EDITORIAL
Redaksi3 menit baca9 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2.581 gram, vanili ilegal sebanyak 7 koli dan ballpress pakaian bekas sebanyak 66 koli di wilayah Pelabuhan Jayapura.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026 itu, aparat mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas batas.

Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai penumpang kapal Pelni dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi dan sejumlah daerah lainnya untuk mengedarkan ganja sesuai pesanan.

“Ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam Argapura Jayapura, hasil penyelundupan dari Papua Nugini melalui jaringan narkotika lintas batas, serta sebagian diperoleh dari sekitar wilayah pelabuhan Jayapura,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, dari sembilan pelaku yang diamankan, enam orang telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara tiga pelaku lainnya masih ditahan di rumah tahanan Kodaeral X Jayapura sebelum dilimpahkan bersama barang bukti.

Menurut Sugianto, apabila seluruh ganja tersebut berhasil diedarkan maka diperkirakan dapat merusak sekitar 2.581 generasi muda Papua dengan nilai peredaran mencapai Rp131,9 juta.

Adapun pelaku kasus vanili ilegal berinisial B dan S, pelaku ballpress berinisial I, sedangkan pelaku narkotika berinisial E dan O. Selain itu, enam pelaku lain yang telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota masing-masing berinisial H, A, C, I, E dan M yang merupakan warga Jayapura, Sentani dan Sorong.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Selain narkotika, tim gabungan Kodaeral X juga mengamankan tujuh koli vanili ilegal dengan berat sekitar 427 kilogram pada 14 Mei 2026 di Terminal Peti Kemas Jayapura. Vanili ilegal yang dimuat dalam dua kontainer itu diduga berasal dari Papua Nugini dan akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1,06 miliar.

Sementara itu, sebanyak 66 koli ballpress pakaian bekas yang masuk ke Jayapura dari Surabaya melalui jalur laut ditaksir bernilai Rp528 juta.

“Total estimasi nilai barang tersebut kurang lebih Rp1,59 miliar,” tuturnya. Ia menambahkan, para pelaku penyelundupan vanili dan ballpress dijerat Pasal 102 huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara satu hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk vanili ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 86 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan untuk impor pakaian bekas, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan Kementerian Perdagangan terkait larangan impor barang bekas.

“Seluruh barang bukti narkotika dan para pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum. Sedangkan penanganan vanili ilegal dan ballpress akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura,” bebernya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti sinergi aparat keamanan dan instansi terkait dalam memberantas penyelundupan, narkotika dan perdagangan ilegal di Papua.

“Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas TNI AL,” tandasnya.(hsb)