Lewati ke konten utama

Dishub Mimika Tertibkan Puluhan Kendaraan Mati KIR dan Tanpa Tutup Terpal

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.31 WIT2 menit baca88 dibaca
Tampak beberapa kendaraan yang telah diamankan.
Tampak beberapa kendaraan yang telah diamankan.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang belum memenuhi kewajiban uji berkala atau KIR serta kendaraan pengangkut material tanpa penutup terpal.

Penertiban dilakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan berakhir, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2018.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun mengatakan, penertiban difokuskan pada kendaraan yang masih beroperasi meski masa berlaku uji KIR telah berakhir.

“Selama sebulan kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan. Namun saat turun lapangan, kami masih menemukan banyak kendaraan yang belum mengurus KIR. Hari ini sebagian besar sudah mendapat peringatan kedua. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Mimika menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Petugas kepolisian memberikan tindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk SIM yang telah habis masa berlaku serta kelengkapan administrasi kendaraan lainnya.

Sementara Dishub memusatkan pemeriksaan pada kelayakan kendaraan melalui uji KIR. Dari hasil operasi, sekitar 50 kendaraan diarahkan ke lokasi pengujian untuk menjalani pemeriksaan.

Mikael mengungkapkan, masih banyak kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku KIR selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian kendaraan tercatat sudah lima tahun tidak menjalani pengujian.

“Padahal pelayanan uji KIR saat ini tidak dipungut biaya. Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkannya. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tujuan utama KIR bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan kendaraan benar-benar layak jalan dan aman digunakan,” katanya.

Menurutnya, kendaraan yang tidak menjalani uji berkala berpotensi mengalami kerusakan pada sistem pengereman maupun komponen penting lainnya. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 38 kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan lain di Kabupaten Mimika. Kawasan Pelabuhan menjadi salah satu sasaran berikutnya karena masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang belum memenuhi persyaratan keselamatan.

Selain masa berlaku KIR, petugas juga akan mengawasi kendaraan pengangkut material yang tidak menggunakan penutup muatan serta kendaraan yang membawa beban melebihi kapasitas atau overload.

“Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji KIR. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penertiban yang kami lakukan,” tutup Mikael. (moa)