Lewati ke konten utama

Uji Petik Metrologi di Pasar Sentral Mimika, Temukan Selisih Timbangan hingga 5 Gram

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.45 WIT2 menit baca122 dibaca
Petugas saat melakukan uji petik di Pasar Sentral Timika.
Petugas saat melakukan uji petik di Pasar Sentral Timika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan uji petik terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Sentral Timika serta sejumlah pertashop, Senin (24/8).

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan, hasil uji petik di Pasar Sentral secara umum tidak menemukan adanya selisih timbangan yang berarti.

“Untuk uji petik di Pasar Sentral tidak ditemukan selisih timbangan yang berarti. Kami mendapatkan ada yang selisih 5 gram pada penjualan sayuran dan barito seperti bawang, rica dan tomat,” kata Sabelina.

Menurutnya, selisih tersebut masih relatif kecil dan dalam pemeriksaan juga ditemukan kondisi komoditas yang memiliki ukuran berbeda, sehingga hasil penimbangan dapat mengalami perbedaan.

Sementara untuk pemeriksaan di pertashop, pihaknya menemukan adanya selisih volume sekitar 0,04 liter. Namun, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi dan justru menguntungkan konsumen.

“Untuk yang di pertashop ditemukan selisih 0,04 liter. Masih dalam toleransi. Selisihnya plus, atau pembeli yang diuntungkan,” ungkapnya.

Sabelina juga mengingatkan masyarakat agar membedakan pertashop dengan pertamini. Menurutnya, alat ukur pada pertamini tidak dapat dilakukan tera dan pertamini bukan merupakan fasilitas penyaluran BBM yang legal.

“Kalau memang pertamini, dipastikan tidak akurat volumenya karena memang pertamini tidak bisa ditera. Pertamini adalah produk yang ilegal,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang menggunakan alat ukur dan timbangan, serta melaporkan kepada Disperindag apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran.(fan)