Jayapura, fajarpapua.com – Polda Papua Barat Daya (PBD) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap tiga warga sipil di Kampung Jokbu dan Kampung Bonfut, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Peristiwa tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 8 dan 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Poros Tambrauw.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda PBD setelah memeriksa 12 saksi yang sebelumnya diamankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda PBD, Kompol Jenni Hengkelare, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengantongi nama-nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda PBD, Rabu (25/3).
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing: Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
Sementara satu tersangka lainnya, Yohanis Yenggren alias YY, telah diamankan dan ditahan penyidik.
Kompol Jenni menjelaskan, tersangka YY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyimpanan amunisi.
“Penetapan tersangka YY berdasarkan dua alat bukti terkait kepemilikan dan penyimpanan amunisi,” jelasnya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang berstatus DPO diduga terlibat langsung dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 469.
Direktur Reskrimum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Iya benar, para tersangka ini berafiliasi dengan KKB, termasuk pengakuan mereka di media sosial,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, dari 12 orang yang sebelumnya diamankan sebagai saksi, sebanyak 11 orang telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Polda PBD mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tambrauw dan sekitarnya, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan 0813 487 3500.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tujuh DPO tersebut. (red)

