Lewati ke konten utama

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Pelaku Penembakan Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.25 WIT4 menit baca170 dibaca
Pelaku berinisial TT saat diamankan personel Satgas Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Pelaku berinisial TT saat diamankan personel Satgas Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.

TT ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat itu, TT sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.

TT diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang selama ini menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Jumat (6/11/2026), menjelaskan saat hendak diamankan, TT berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya.

Sementara itu, AW telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Adapun TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel guna mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, TT merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan, TT ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara subsidair, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf menambahkan, sebelum penangkapan TT aparat juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.

KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Ia mengemukakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Tanah Papua tidak akan tinggal diam terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB. Untuk itu, kami berharap kerja sama masyarakat. Apabila mengetahui adanya seseorang yang terlibat atau patut diduga sebagai anggota KKB, silakan memberikan informasi kepada kami.

Sebab, Polri bersama masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga kedamaian dan keamanan di Tanah Papua,” ungkap Yusuf.

Senada dengan itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Faizal.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan upaya penegakan hukum dan pengembangan penyidikan akan terus dioptimalkan guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan tetap kondusif, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.

(ron)