Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap PW (32), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
Sebelum menangkap PW, penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10).
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Polisi selanjutnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Yusuf menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah fasilitas dan peralatan milik perusahaan mengalami kerusakan akibat terbakar.
Aset yang terdampak meliputi dua unit excavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit Bomag, satu unit traktor, tiga unit dump truck, satu unit mobil single cabin, dan satu unit mobil pikap.
Selain itu, bangunan mess karyawan, gudang solar, serta gudang genset juga hangus terbakar.
“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, diantaranya kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
PW kemudian dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan perannya dalam perkara pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Yusuf menyampaikan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.
“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kedamaian di tanah Papua,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyampaikan penanganan setiap perkara harus berjalan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan secara transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., juga menyampaikan pentingnya koordinasi antarsatuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam penanganan perkara.
Ia menyebut pertukaran informasi yang akurat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan agar setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi terciptanya situasi Papua yang aman dan kondusif. (ron)









