Lewati ke konten utama

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Dugaan Jaringan Senjata Didalami

Redaksi Fajar PapuaPenulis
15.37 WIT3 menit baca172 dibaca
Terduga pelaku KK (33), DPO kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, saat diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (22/10).
Terduga pelaku KK (33), DPO kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, saat diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (22/10).Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT di tempat persembunyian KK di Kampung Usir, Distrik Mulia. Polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 9 November 2024 dan surat DPO yang diterbitkan pada 13 November 2024.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti, seperti barang pribadi milik tersangka dan satu unit handphone. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf, Jumat (23/10).

Selain perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam tindak pidana lain, termasuk kasus pencurian yang dilaporkan pada 12 Agustus 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Polisi turut menyelidiki dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.

Penyidik juga menelusuri informasi mengenai kemungkinan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang diduga berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

Yusuf menyampaikan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti masih berlangsung untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.

Yusuf mengimbau masyarakat Puncak Jaya tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Satgas Operasi Damai Cartenz, kata dia, akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mengajak masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di Puncak Jaya. Kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi akan dijaga. (ron)