Jayapura, fajarpapua.com – Tim Resmob Hantu Cycloop Satreskrim Polres Jayapura bersama Tim Resmob Jatanras Polda Papua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di depan Kantor Pos Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DIR (40), SA (41), dan A (29).
Ketiganya ditangkap pada Selasa (8/9/2026) setelah petugas melakukan serangkaian pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap DIR oleh Tim Jatanras Polda Papua sekitar pukul 07.15 WIT di Jalan Sowasiwi, depan SMP YPK Paulus Dok V Atas, Kota Jayapura.
Setelah diamankan, DIR dibawa ke Mako Polda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, yakni SA.
“Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, yakni SA, yang diketahui biasa berada di tempat pembuatan stempel milik saudaranya di kawasan Jalan Koti, Kota Jayapura,” ujar AKP Axel Panggabean.
Tim Hantu Cycloop Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis di Sentani
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan dan sekitar pukul 12.24 WIT berhasil mengamankan SA secara kooperatif.
Dari pengembangan berikutnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A yang berada di Rumah Sakit Marthen Indey. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 16.00 WIT berhasil mengamankan A.
“Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dibawa ke Mapolres Jayapura. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang terjadi di depan Kantor Pos Sentani pada 1 September 2026,” katanya.
Axel menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajak berbicara hingga korban percaya. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya datang untuk memperkuat dan meyakinkan korban terhadap perkataan pelaku utama.
Setelah korban terpengaruh, korban kemudian dibawa ke lokasi lain dan diminta menyerahkan uang miliknya. Dalam salah satu aksi yang terjadi di belakang Toko Saga Sentani, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 juta.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sentani bersama rekannya. Dalam salah satu kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dari uang pensiunan yang dibawanya,” bebernya.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap DIR, diketahui bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni memberikan nomor togel kepada calon korban dengan iming-iming akan memperoleh sejumlah uang.
Setelah korban percaya dan terlena dengan perkataan pelaku, korban kemudian diminta menyerahkan uang yang dibawanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Salah satu pelaku bertugas mendekati korban, sedangkan rekannya berperan memperkuat pembicaraan dan meyakinkan korban agar semakin percaya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan sejumlah aksi serupa di wilayah Sentani dengan lokasi yang berbeda-beda dan nilai kerugian masing-masing korban tidak sama,” ucapnya.
Menurut Axel, sejumlah lokasi yang pernah menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya antara lain sekitar Bank Papua Sentani, Kantor Pos Sentani, Pom Bensin Hawai, Pasar Lama, depan Hotel Suni Garden, lampu merah Bandara, Pos 7, Saga Kehiran, Home Stay Dunlop, Pojok Sentani, serta sejumlah lokasi lainnya.
Total kerugian dari sejumlah aksi yang diakui para pelaku mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk barang berharga lainnya yang turut disebutkan dalam pemeriksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit sepeda motor atau alat transportasi yang berkaitan dengan penyelidikan, serta beberapa unit telepon seluler milik para pelaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Jayapura untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lainnya maupun pihak lain yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Abepura pada 2023.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Jayapura, agar lebih berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan hadiah, nomor keberuntungan, bantuan, maupun modus lainnya yang berupaya menguasai harta benda korban.
Axel meminta masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. (hsb)









