Timika, fajarpapua.com – Seorang pria bernama H. Sahrul/Adji Lhulu Arya mengadukan istrinya, AA, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang bertugas di Puskesmas Limau Asri SP 5.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Kamis (27/8).
Dalam suratnya, Sahrul meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran etika, moral dan disiplin kepegawaian yang diduga dilakukan sang istri.
Kepada fajarpapua.com, Sahrul mengaku sebagai suami sah AA. Ia menyebut pernikahan mereka telah tercatat secara hukum dan juga dilaksanakan menurut agama.
“Kami resmi menikah, Pak. Tercatat di mata hukum dan agama,” ujar Sahrul sambil menambahkan ia dan istrinya sudah dikaruniai satu anak yang kini berusia 7 tahun.
Dikemukakan, pengaduan tersebut dilatarbelakangi persoalan rumah tangga yang telah berlangsung hampir satu bulan. Ia mengaku menemukan sejumlah riwayat pesan pada akun TikTok yang diduga berkaitan dengan seorang pria lain.
Sahrul mengatakan, ketika melihat riwayat tersebut, terdapat sejumlah pesan yang telah dihapus dan akun TikTok pria tersebut telah diblokir.
“Kalau yang di DM TikTok itu, yang hari saya lihat, saya tidak tahan diri, sampai banting HP. Tapi saya ada bukti pengakuan dari istri saya,” katanya.
Ia mengaku telah menanyakan keberadaan pria tersebut kepada istrinya, termasuk alasan pesan dihapus dan akun diblokir. Namun, menurut Sahrul, jawaban yang diterimanya tidak memberikan kejelasan.
“Saya tanya siapa dia, ada urusan apa, kenapa dihapus dan kenapa diblokir. Dia jawab, saya tidak tahu siapa dia,” ungkapnya.
Sahrul juga menduga pria yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan bidang kesehatan. “Selingkuhannya orang kesehatan juga,” katanya.
Namun, tudingan mengenai perselingkuhan tersebut masih merupakan pengaduan dari Sahrul dan belum terkonfirmasi pengakuan AA.
Selain persoalan rumah tangga, Sahrul dalam surat pengaduannya juga mempersoalkan kehadiran istrinya sebagai PPPK. Ia menduga AA tidak masuk kerja selama sekitar tiga bulan, namun tetap tercatat hadir.
Ia bahkan menuding adanya dugaan pemberian uang kepada salah satu pejabat agar absensi istrinya tetap tercatat hadir. Ia menyebut adanya dugaan pembagian tunjangan selama istrinya tidak masuk kerja.
Terkait tudingan tersebut, Sahrul meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut.
“Saya hanya meminta supaya diperiksa. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Kalau benar, saya meminta ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Sahrul juga mengaku pernah mendatangi atasan langsung istrinya di Puskesmas Limau Asri untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, ia mengaku mendapat pernyataan yang menurutnya bernada intimidatif.
“Saya menghadap ke atasannya. Saya mendapat kata-kata, ‘kalau orang tidak mau jangan dipaksa’,” katanya.
Ia meminta Bupati Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Mimika memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Dalam surat terbukanya, Sahrul meminta pemerintah memeriksa AA terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika serta memberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran.
Sahrul menegaskan pengaduan tersebut dibuat karena dirinya ingin mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya.
“Saya ingin keadilan dan ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka sesuai aturan. Jangan hanya berdasarkan cerita saya, tetapi silakan periksa semua pihak dan bukti yang ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari AA maupun pihak yang disebutkan dalam surat terbuka.(red)









