Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan sebanyak 161,37 gram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Selasa (8/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pengacara tersangka.
AKP Habibi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EM yang diduga mengambil paket kiriman dari Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE.
Penangkapan terhadap EM dilakukan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi, Timika.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.
Menurutnya, EM diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Namun, penyidik masih mengembangkan perkara dan memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial O dan D.
"Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura," katanya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium mencatat berat netto ganja mencapai 163,37 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan. Dengan demikian, sebanyak 161,37 gram ganja dimusnahkan.
Jika seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp41 juta dan berpotensi dikonsumsi sekitar 800 orang.
"Angka tersebut merupakan perhitungan atau estimasi kepolisian berdasarkan jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran, sekaligus sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Habibi menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jalur masuk ganja ke Mimika, termasuk menelusuri pemasok dan jaringan yang diduga terlibat.
"Penggunaan jasa pengiriman dari Jayapura menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut," ujarnya. (ron)









