Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS (17) dan YY (32).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi PA 2956 DA di Jalan Abepura-Sentani, kawasan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) di depan sebuah salon di Jalan Abepura-Sentani, Hedam.
Kasus tersebut diketahui setelah korban berinisial RCM (23) bersama rekannya mendatangi salon untuk mempersiapkan acara wisuda.
Saat berada di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan pintu salon. Sambil menunggu temannya, korban kemudian tertidur.
“Pada saat pelapor terbangun, pelapor menyadari kendaraan sepeda motornya telah hilang atau tidak berada di tempatnya,” ujar Alamsyah, Rabu (2/9/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/748/VIII/2026/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 20 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Ipda Ronald Jakadewa bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Selasa (1/9/2026).
Alamsyah mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.










