Lewati ke konten utama

Bupati Mimika Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Begini Penjelasan Ditjen Dukcapil

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.21 WIT4 menit baca184 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengingatkan masyarakat Kabupaten Mimika agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Update Data Kependudukan, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/11296/Dukcapil tertanggal 12 September 2025 tentang Pencegahan Penipuan terkait Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Update Data dan Dokumen Kependudukan.

Dalam surat Ditjen Dukcapil tersebut disebutkan, penipuan dengan modus aktivasi IKD maupun pembaruan data dan dokumen kependudukan semakin marak dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan Ditjen Dukcapil Kemendagri maupun Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

Ditjen Dukcapil menegaskan, instansi Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, telepon maupun video call untuk melakukan aktivasi IKD, pembaruan data ataupun dokumen kependudukan lainnya.

"Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan/atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya," demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

Karena itu, masyarakat yang menerima pesan atau panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta melakukan aktivasi IKD secara online perlu meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih apabila masyarakat diminta mengirimkan data pribadi, foto dokumen kependudukan, kode tertentu, melakukan panggilan video, membuka tautan atau mengikuti instruksi lainnya melalui WhatsApp maupun media komunikasi pribadi.

Ditjen Dukcapil juga meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi secara terus menerus kepada masyarakat mengenai modus penipuan tersebut.

Hal itu penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi yang dapat berujung pada penyalahgunaan data maupun dokumen kependudukan.

# Korban Penipuan Bisa Melapor ke Patroli Siber

Dalam surat tersebut, Ditjen Dukcapil juga menjelaskan langkah yang dapat dilakukan apabila masyarakat menjadi korban penipuan.

Kepala Dinas Dukcapil dapat membantu korban untuk membuat laporan secara online melalui laman Patroli Siber di patrolisiber.id.

Sementara untuk laporan secara langsung, Kepala Dinas Dukcapil dapat mendampingi korban untuk membuat laporan polisi di tempat terjadinya kasus.

Untuk koordinasi teknis dan prosedural terkait penanganan laporan, Ditjen Dukcapil meminta Kepala Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam surat tersebut dicantumkan kontak Subdit Gakkum, yakni Patrice di nomor 08111335873 dan Octa di nomor 089574025438.

#Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran

Menindaklanjuti surat Ditjen Dukcapil tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala distrik, kepala kelurahan, kepala kampung se-Kabupaten Mimika serta seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

Dalam surat edaran Bupati Mimika kembali ditegaskan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil provinsi dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, telepon maupun video call untuk melakukan aktivasi IKD maupun pembaruan data dan dokumen kependudukan.

Bupati juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.

Untuk pengaduan di Kabupaten Mimika, masyarakat dapat menggunakan layanan Mimika Center melalui laman lapor.mimikacenter.id atau WhatsApp Mimika Center di nomor 0812-8888-0101.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email [email protected] atau WhatsApp 0811-4949-888.

Sementara untuk pengaduan terkait administrasi kependudukan, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Mimika melalui nomor 081369824244 atau 081222299266.

Disdukcapil Mimika juga menyediakan kanal media sosial melalui Facebook Komunitas Sahabat Dukcapil Mimika dan Instagram @disdukcapilmimika.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Mimika diingatkan untuk memastikan setiap informasi mengenai aktivasi IKD dan pembaruan data kependudukan berasal dari kanal serta tempat pelayanan resmi Dukcapil.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi secara pribadi dan mengaku sebagai petugas Dukcapil untuk melakukan proses aktivasi atau pembaruan dokumen kependudukan.(fan)