Jayapura,fajarpapua.com- Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 455,63 gram di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat (8/5/2026). Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tiga tersangka masing-masing berinisial BR (17), SF (34) dan PK (21).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran ganja. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 71,50 gram, 69,17 gram dan 314,96 gram dengan total keseluruhan mencapai 455,63 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura. Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
AKP Febry juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(hsb)

