Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Jayapura Musnahkan 131 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

image
imageFoto / EDITORIAL
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram di Mapolres Jayapura, Rabu (29/4).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud transparansi dalam penanganan kasus narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Bima Nugraha Putra, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, penasihat hukum Remsy Maroi Nuiary, serta personel Unit I Sat Resnarkoba.

Menurut AKP Bima Nugraha Putra, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/RES.4.2/2026 SPKT.Resnarkoba/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 9 April 2026, dengan tersangka berinisial AIS.

“Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini diungkap di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, pada 9 April 2026, dengan barang bukti seberat 131 gram yang kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum dan disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

AKP Bima menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat. (hsb)