Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Sengketa Lahan Marak, Bupati Yunus : Pemkab akan Bayar Setelah Ada Putusan Hukum Tetap

image
imageFoto / NASIONAL
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Bupati Jayapura Yunus Wonda menyatakan tidak akan melakukan pembayaran uang hak ulayat jika terjadi pemalangan tanpa melalui mekanisme hukum.

Hal ini disampaikan terkait maraknya pemalangan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Jayapura yang dilakukan warga diduga akibat sengketa lahan.

“Saya dengan tegas sampaikan pada masyarakat adat, kami pemerintah tidak lagi membayar uang kompromi. Setiap sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antar suku, harus diselesaikan melalui hukum dalam hal ini pengadilan,” tegas Yunus, belum lama ini.

Bupati menyebut, putusan pengadilan menjadi satu-satunya dasar sah bagi pemerintah dalam menganggarkan pembayaran lahan yang digugat masyarakat. Langkah ini untuk menghindari praktik salah bayar yang pernah terjadi dan merugikan keuangan daerah.

“Kita bayarkan pakai uang negara, jadi tidak bisa salah bayar lalu dianggap selesai begitu saja. Ini yang sering terjadi selama ini, untuk itu harus ada kekuatan hukum. Siapa yang menang di pengadilan, itulah yang akan dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Bupati Yunus mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai bupati, terdapat beban utang tanah di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar Rp300 miliar. Kondisi tersebut sebagian besar disebabkan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Pemerintah akan mulai melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan putusan hukum agar tidak terjadi kesalahan serupa. Ia menekankan, tanpa dasar putusan pengadilan, setiap pembayaran berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.

“Jadi saat ada pemeriksaan, kami punya dasar yang jelas. Kalau tidak ada putusan pengadilan lalu pemerintah membayar, itu yang akan menjadi masalah,” ujarnya.

Bupati mengimbau seluruh pemilik hak ulayat dan masyarakat adat menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah di daerah setempat. Hal ini penting agar tidak terjadi pembayaran berulang pada objek yang sama, seperti sekolah, puskesmas, atau aset pemerintah lainnya yang kerap dipalang.

“Kita tidak ingin setiap tahun membayar di lokasi yang sama karena terus dipalang. Semua harus diselesaikan secara hukum agar jelas dan tuntas,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil karena belum tersedia sistem peradilan adat yang dapat menjadi rujukan resmi dalam penyelesaian sengketa. Keputusan pengadilan menjadi dasar utama yang dipegang pemerintah dalam setiap proses pembayaran lahan.(hsb).