Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Disnaker Kabupaten Jayapura Terima 15 Laporan Pembayaran THR Pekerja Lebaran 2026

image
imageFoto / NASIONAL
Redaksi2 menit baca1 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 15 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kabupaten Jayapura.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Idris Taba melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edward Sihotang mengatakan, laporan tersebut terakhir diterima pada Kamis (19/3/2026).

“Sampai dengan 19 Maret 2026, tercatat 15 perusahaan sudah melaporkan pemberian THR dan belum ada pengaduan dari pekerja atau buruh terkait kendala pelaksanaan THR keagamaan oleh perusahaan atau pemberi kerja, baik secara online maupun pengaduan langsung ke kantor dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan terus menyampaikan laporan melalui portal pelaporan THR keagamaan dengan melampirkan bukti pelaksanaan. Total THR yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp2 miliar dengan jumlah penerima sekitar 500-an karyawan.

“Jumlah perusahaan yang tercatat di Disnaker Kabupaten Jayapura sekitar 200 lebih perusahaan. Namun, baru 15 perusahaan yang sudah melaporkan. Perusahaan yang belum melapor bukan berarti belum melaksanakan kewajibannya membayar THR,” tuturnya.

Edward menambahkan, perusahaan yang belum melaporkan kemungkinan sudah menyalurkan THR, namun belum menginput laporan ke sistem Disnaker.

“Kami terus mendorong agar perusahaan segera melaporkan pembayaran THR tersebut. Saat ini yang sudah melaporkan ada 15 perusahaan di portal kami,” katanya.

Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada pekerja atau buruh yang melaporkan kendala terkait pembayaran THR.

Perusahaan di Kabupaten Jayapura berkomitmen membayarkan THR paling lambat H-2 sebelum hari raya, sesuai Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 900/120/SE/SET tentang THR Keagamaan 2026.

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan THR serta langkah pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.

“Edaran ini disampaikan berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelaksanaan pengupahan bagi pekerja atau buruh. Diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Pengawasan terhadap pembayaran THR akan terus dilakukan hingga pasca perayaan Idul Fitri 2026. Disnakertrans Kabupaten Jayapura memastikan akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.

“Apabila tidak dilaksanakan pembayaran THR, kami akan melakukan penegasan aturan kepada perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.(hsb)