Lewati ke konten utama

Penyalahgunaan Narkoba di Tembagapura, Dua WNA Mengaku Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

Redaksi FPPenulis
23.18 WIT1 menit baca27 dibaca
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP MansurFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba pada 28 Juni 2022 lalu di Tembagapura yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) memasuki babak baru.

Berdasar hasil pemeriksaan, dua WNA masing-masing berinisial DK (44) dan JBP (46) merupakan pengguna akut atau kecanduan berat.

"Selain dengan cara menghisap keduanya juga mengaku menggunakan Narkoba melalui jarum suntik. Ini dilajuka keduanya untuk kepuasan dalam mengonsumsi barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada wartawan di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (11/7).

Terkait kasus tersebut AKP Mansur menegaskan sampai saat ini kasus kedua WNA tersebut masih berlanjut dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

"Sampai sekarang penyidik masih lengkapi berkas, berkasnya sendiri-sendiri karena peran masing-masing tersangka beda-beda," ujar AKP Mansur.

Dari hasil penyidikan lanjutnya, dua WNA tersebut mengaku hanya sebagai pengguna Narkoba yang dibeli dari tersangka OP.

"Dua WNA ini hanya pengguna, sementara tersangka lainnya masing-masung OP sebagai penjual dan PT diduga sebagai pemilik sabu-sabu," katanya.

Kepada penyidik kedua WNA mengaku membeli barang haram kepada tersangka lainnya berinisial OP dengan harga Rp 3 juta rupiah perplastik bening.

"Sedangkan tersangka PT mengaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem tempel, dia mendapatkan banyak dari cara tempel kemudian diedarkan ," imbuhnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.