Lewati ke konten utama

Rawan Salahgunakan Data Pribadi, Dukcapil : Aktivasi IKD Tidak Dilakukan Lewat WhatsApp, SMS atau Video Call

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.27 WIT2 menit baca104 dibaca
Aktivasi IKD
Aktivasi IKDFoto / Pemerintahan
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun pembaruan data dan dokumen kependudukan.

Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/11296/Dukcapil tertanggal 12 September 2025 tentang Pencegahan Penipuan terkait Aktivasi IKD serta Update Data dan Dokumen Kependudukan.

Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota tersebut, Ditjen Dukcapil menegaskan tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk melakukan aktivasi IKD maupun pembaruan data dan dokumen kependudukan.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, telepon dan/atau video call dalam melakukan aktivasi IKD, update data dan dokumen kependudukan lainnya,” demikian isi surat tersebut.

Ditjen Dukcapil juga menegaskan proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan/atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui komunikasi pribadi.

Pemberian data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya berpotensi menyebabkan penyalahgunaan data maupun dokumen kependudukan. Untuk mencegah semakin maraknya penipuan, Ditjen Dukcapil meminta kepala Dinas Dukcapil di daerah melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi secara terus-menerus kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, jika terdapat masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus aktivasi IKD atau update data dan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil dapat membantu korban membuat laporan secara online melalui laman Patroli Siber.

Untuk laporan secara langsung, kepala Dinas Dukcapil dapat mendampingi korban membuat laporan polisi di lokasi tempat kejadian perkara.

Ditjen Dukcapil selanjutnya meminta para gubernur dan bupati/wali kota memerintahkan kepala dinas yang membidangi Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti imbauan tersebut.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.(red)