Lewati ke konten utama

Sadis, Seorang Ibu Kandung di Jayapura Tega Hajar Anak Gadis Pakai Balok Hingga Tewas

Redaksi Fajar PapuaPenulis
21.56 WIT3 menit baca263 dibaca
Polres Jayapura mengamankan Ibu Kandung pelaku penganiaya anaknya hingga meningga dunia
Polres Jayapura mengamankan Ibu Kandung pelaku penganiaya anaknya hingga meningga duniaFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial AKKW di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri, EW (43), Rabu (9/9/2026).

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yowari untuk mendapatkan pertolongan medis setelah mengalami penganiayaan menggunakan balok kayu. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kemudian merespons kejadian tersebut dengan mengamankan EW yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terduga pelaku berinisial EW (43), yang merupakan ibu kandung korban, telah diamankan di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Sentani Timur,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean.

Axel menjelaskan, kasus tersebut ditangani setelah kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 9 September 2026.

Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIT saat EW berada di rumah dan mendengar bayi menangis. Saat itu terjadi perselisihan antara EW dengan korban yang berada di dalam rumah.

“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika terduga pelaku memarahi korban. Saat korban berada di dalam kamar, terduga pelaku mengambil sebuah balok yang berada di ruang tamu, kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali,” beber AKP Axel Panggabean.

Setelah kejadian, korban meninggalkan kamar dan pergi menuju rumah bagian belakang. Sementara EW meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.

Selanjutnya, EW mendapat telepon dari pihak keluarga yang menginformasikan bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah menerima informasi tersebut, EW kembali ke rumah untuk mengambil barang-barangnya, kemudian pergi menuju salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Menurut Axel, setelah mendapat informasi bahwa EW telah diamankan di Polsek Sentani Timur, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mendatangi Polsek Sentani Timur sekitar pukul 14.30 WIT untuk melakukan pemeriksaan awal.

Tim kemudian mendatangi lokasi kejadian di wilayah Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, sekitar pukul 15.10 WIT untuk melakukan dokumentasi dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan satu batang balok yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi maupun motif kejadian.

Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi terus dilakukan guna melengkapi proses hukum.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, EW telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (hsb)