Lewati ke konten utama

Tuntutan Buruh Moker Freeport Capai Rp 2,4 Triliun, Said Iqbal Minta Perhitungan Dibuka Transparan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.18 WIT2 menit baca129 dibaca
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat menerima perwakilan PT Freeport Indonesia Kamis (6/11).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat menerima perwakilan PT Freeport Indonesia Kamis (6/11).Foto / Ekonomi
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Nilai tuntutan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait persoalan mogok kerja (moker) menjadi sorotan.

Total tuntutan yang dibahas dalam pertemuan antara perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal usai menerima perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia Kamis (6/11) di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh seperti diunggah dalam akun Instagram miliknya @saidiqbalorange, Jumat (7/11).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas upaya penyelesaian tuntutan pekerja yang berkaitan dengan persoalan mogok kerja yang telah berlangsung cukup lama.

Said Iqbal menegaskan, besarnya nilai tuntutan yang mencapai Rp 2,4 triliun harus diperiksa secara cermat, terbuka, dan berdasarkan data masing-masing pekerja.

Menurutnya, perhitungan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hak pekerja, masa kerja, upah proses, manfaat pensiun, serta komponen lain yang menjadi bagian dari tuntutan.

Ia menekankan, transparansi dalam menghitung seluruh komponen tuntutan sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara pekerja dan pihak perusahaan.

"Saya menegaskan bahwa tujuan pertemuan ini bukan memperpanjang perdebatan, melainkan mencari jalan penyelesaian yang adil dan dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Said Iqbal juga menegaskan bahwa hak pekerja yang terbukti wajib dipenuhi. Di sisi lain, perusahaan juga harus mendapatkan kepastian hukum setelah seluruh kewajibannya diselesaikan.

Ia berharap dialog antara perwakilan pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia dapat menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

Menurutnya, semua pihak harus berupaya mencari titik temu hingga tercapai kesepakatan yang jelas, resmi, dan mengikat. (mas)