Lewati ke konten utama

YPMAK Perketat Pengawasan Beasiswa, IPK Mahasiswa Amungme dan Kamoro Wajib Minimal 2,75

Redaksi Fajar PapuaPenulis
09.52 WIT2 menit baca645 dibaca
Wakil Ketua Pengurus Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory
Wakil Ketua Pengurus Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje WatoryFoto / YPMAK
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia, memperketat pengawasan akademik terhadap mahasiswa penerima beasiswa.

Salah satu fokus utama evaluasi adalah memastikan mahasiswa mampu mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas akademik penerima beasiswa sekaligus memastikan bantuan pendidikan yang diberikan dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan menyelesaikan studi tepat waktu.

Wakil Ketua Pengurus Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory, mengatakan pengawasan akademik kini dilakukan sejak semester pertama perkuliahan.

Menurutnya, mahasiswa yang memperoleh IPK di bawah standar 2,75 akan langsung mendapatkan peringatan atau warning sebagai bentuk evaluasi awal.

"Untuk sekarang dan ke depannya, dari semester satu, kalau IPK-nya sudah di bawah 2,75, mulai semester pertama sudah diberikan warning (peringatan)," ujar Hendhaotje.

Ia menjelaskan, mahasiswa yang belum memenuhi standar akademik akan kembali dievaluasi pada semester berikutnya.

Apabila dalam beberapa semester berturut-turut capaian akademiknya tetap rendah, tim pemantauan dan evaluasi dapat memberikan rekomendasi kepada divisi program untuk menghentikan bantuan beasiswa.

IPK 2,75 Jadi Standar Evaluasi Akademik

Hendhaotje menjelaskan, rendahnya IPK tidak hanya berdampak pada nilai akademik, tetapi juga berpotensi memperpanjang masa studi mahasiswa.

Mahasiswa yang tidak lulus sejumlah mata kuliah harus mengulang pada semester berikutnya. Persoalan semakin kompleks apabila mata kuliah tersebut hanya tersedia pada semester tertentu.

Kondisi ini dapat membuat mahasiswa kehilangan waktu hingga beberapa tahun sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan.

Karena itu, YPMAK menilai evaluasi sejak semester pertama menjadi langkah penting agar persoalan akademik dapat diketahui dan ditangani lebih awal.

Untuk program studi umum, penerima beasiswa ditargetkan dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dalam delapan semester atau empat tahun, dengan standar IPK minimal 2,75.

Meski demikian, masa penyelesaian studi dapat menyesuaikan karakteristik program studi tertentu, seperti kedokteran dan teknik yang memiliki kebutuhan serta beban pendidikan berbeda.

Beasiswa Bukan Sekadar Bantuan

Dalam pelaksanaannya, YPMAK melakukan pemantauan secara berkala melalui pengumpulan data akademik mahasiswa di berbagai perguruan tinggi mitra.

Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi kepada divisi program untuk menentukan kelanjutan bantuan pendidikan bagi masing-masing mahasiswa.

Mahasiswa yang berdasarkan hasil evaluasi direkomendasikan tidak lagi menerima beasiswa tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan secara mandiri dengan dukungan orang tua.

Selain menekankan pencapaian IPK, YPMAK juga mendorong mahasiswa penerima beasiswa untuk mengembangkan kemampuan diri, memperluas pergaulan, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat mereka menempuh pendidikan.

Hendhaotje menilai kemampuan akademik harus diimbangi dengan perubahan pola belajar dan keterampilan bersosialisasi agar mahasiswa Amungme dan Kamoro mampu bersaing dengan mahasiswa dari daerah lain. (an)