Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Imbauan tersebut disampaikan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, peningkatan disiplin, serta upaya menjaga citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Dalam poster imbauan yang diterbitkan Polres Mimika, Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., menegaskan penggunaan vape dilarang di lingkungan Polri.
Larangan ini menjadi salah satu bentuk penegasan agar seluruh personel kepolisian dapat menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Polres Mimika juga menyoroti sejumlah dampak negatif penggunaan vape. Di antaranya potensi gangguan kesehatan paru-paru, menurunnya konsentrasi dan kinerja, serta dapat mencoreng citra institusi Polri.
"Vape mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, mengganggu konsentrasi kerja, serta mencoreng citra Polri," demikian pesan yang tercantum dalam poster imbauan tersebut.
Melalui imbauan ini, seluruh personel Polres Mimika diharapkan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan dan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat serta perilaku disiplin.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik institusi kepolisian tidak hanya dilakukan melalui pelaksanaan tugas di lapangan, tetapi juga harus tercermin dari sikap, perilaku, dan kebiasaan setiap personel.
Polres Mimika juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya menjaga lingkungan kepolisian yang sehat, tertib, dan profesional. (red)















