Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) dengan menawarkan sebanyak 41 unit barang yang berasal dari berbagai perkara pidana, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tersebut terdiri atas penjualan sembilan unit kendaraan bermotor dan 32 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menjelaskan pelaksanaan JULBARA merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan barang rampasan negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat bagi negara.
Adapun kendaraan bermotor yang ditawarkan terdiri atas sejumlah sepeda motor merek Honda dan Yamaha, diantaranya Honda Supra X 125, Yamaha Mio M3, Yamaha FreeGo, Honda Vario, Yamaha Vino, Yamaha Jupiter Z 115, dan Honda Beat.
Sementara itu, 32 unit telepon genggam yang ditawarkan terdiri atas berbagai merek, antara lain iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Redmi, Infinix, dan ITEL.
Setiap barang tercantum dalam daftar penjualan yang memuat identitas barang, nama yang tercantum dalam daftar perkara, nilai likuidasi, serta keterangan kondisi barang.
Kajari Mimika menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara.
Melalui penjualan langsung ini, Kajari berharap pengelolaan barang rampasan dapat memberikan manfaat ekonomis sekaligus mendukung penerimaan negara melalui mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan barang rampasan negara secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.(fan)








