Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jayapura AKP Robertus Rengil mengaku mendapat ancaman dari seseorang setelah petugas menahan sebuah mobil Toyota Avanza hitam dalam pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2026 di Kabupaten Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika personel Sat Lantas Polres Jayapura memeriksa kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data registrasi serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu anggota Sat Lantas menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua pengemudi. Penelepon menyampaikan keberatan atas penahanan kendaraan tersebut dengan nada tinggi.
Kasat Lantas AKP Robertus Rengil kemudian menerima sambungan telepon tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai alasan petugas melakukan pemeriksaan.
“Pada Selasa (27/10) personel Sat Lantas Polres Jayapura melakukan kegiatan Operasi Patuh Cartenz 2026. Personel juga diarahkan untuk memeriksa kendaraan yang tidak dilengkapi SIM, STNK, maupun pelat nomor guna memastikan status dan kelengkapan administrasinya. Penindakan dilakukan secara selektif sesuai ketentuan, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Robertus, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, selama operasi berlangsung, petugas melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran kasatmata. Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar masyarakat memahami jenis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Avanza hitam yang memiliki dua pelat nomor, yakni PB 1311 DW dengan masa berlaku hingga Mei 2022 dan R 35 PJ dengan masa berlaku hingga Juni 2019.
Kedua pelat nomor tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
“Petugas kemudian menemukan sebuah mobil dengan memiliki dua nomor polisi PB 1311 DW yang masa berlaku pelatnya tercantum hingga Mei 2022, serta pelat nomor R 35 PJ dengan masa berlaku hingga Juni 2019. Kedua pelat tersebut diduga tidak sesuai atau palsu dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Robertus.
Selain persoalan pelat nomor, pengemudi kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak memasang pelat nomor belakang.
Berdasarkan pengecekan awal melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Ditlantas Polda Papua, nomor polisi yang terpasang juga tidak ditemukan dalam data registrasi sebagaimana mestinya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keabsahan identitas kendaraan dan dokumen pendukungnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang digunakan di jalan raya memenuhi ketentuan hukum.
Dalam percakapan telepon, penelepon mempertanyakan kewenangan polisi dalam memeriksa kendaraan tersebut. Robertus kemudian mempersilakan yang bersangkutan datang ke kantor Sat Lantas Polres Jayapura agar persoalan itu dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan baik.
Namun, berdasarkan laporan petugas, penelepon tidak bersedia datang ke kantor polisi dan kembali menyampaikan pernyataan yang diduga bernada ancaman.
Robertus menegaskan, pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Masyarakat yang merasa keberatan terhadap tindakan petugas diharapkan menyampaikan persoalannya melalui komunikasi yang baik dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Melalui Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Jayapura terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara profesional serta humanis demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Jayapura.(hsb)









