Lewati ke konten utama

Bahaya Narkoba Nyata! Polres Mimika Tangani 37 Kasus, BNNK Rehabilitasi 15 Pengguna Sepanjang 2026

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.55 WIT2 menit baca98 dibaca
Personil Satres narkoba Polres Mimika saat menyerahkan dua pengguna Narkoba ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi.
Personil Satres narkoba Polres Mimika saat menyerahkan dua pengguna Narkoba ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Ancaman penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, semakin menjadi perhatian serius.

Hingga Oktober 2026, Polres Mimika telah menangani sekitar 37 laporan polisi terkait perkara narkoba, sementara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat 15 orang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Data tersebut menunjukkan persoalan narkoba di Mimika membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi semua pihak, mulai dari penegakan hukum, rehabilitasi, hingga pencegahan sejak dini, khususnya terhadap generasi muda.

Dalam upaya pencegahan, kepolisian terus mendorong edukasi bahaya narkoba kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

Salah satunya melalui sosialisasi kepada purna Paskibraka Duta Pancasila yang diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP HABIBI C. SOLOSA, S.Tr.K., S.I.K. , Kamis (29/10), menjelaskan edukasi tersebut mencakup pengenalan jenis narkoba, mulai dari narkotika, psikotropika hingga zat adiktif lainnya.

Menurutnya, generasi muda harus memahami bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Melalui materi yang diberikan, kami berharap adik-adik Paskibraka dapat menjadi agen perubahan di kalangan generasi muda, khususnya dalam menyosialisasikan bahaya narkoba serta konsekuensi apabila terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya,” jelas Habibi.

Ia menegaskan, penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Edukasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Sementara itu, Konselor Ahli Muda Adiksi BNNK Mimika, Ruslan Awumbas, mengungkapkan sepanjang 2026 pihaknya telah merehabilitasi 15 klien melalui layanan rawat jalan.

Jumlah tersebut melampaui target awal dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNNK Mimika yang ditetapkan sebanyak 10 orang.

“Untuk 2026 ini target kami dalam DIPA ada 10 orang, tetapi yang kami rehabilitasi rawat jalan sekarang sudah sekitar 15 orang, di luar yang datang secara sukarela atau melapor bersama keluarganya,” ujar Ruslan.

Ia menjelaskan, klien rehabilitasi berasal dari berbagai jalur, baik yang datang secara sukarela, dilaporkan keluarga maupun hasil penanganan kepolisian.

Dalam penanganan pengguna narkotika yang diamankan polisi, BNNK Mimika turut terlibat dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama unsur kepolisian, kejaksaan, BNN dan tenaga medis.

Tim ini bertugas melakukan asesmen untuk menentukan rekomendasi penanganan sesuai kondisi masing-masing individu.

Menurut Ruslan, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memulihkan penyalahguna narkotika, terutama mereka yang telah mengalami ketergantungan.

“Rehabilitasi itu bertujuan memperbaiki kondisi seseorang, bukan hanya fisiknya, tetapi juga otaknya. Ketergantungan narkotika sangat berbahaya karena dampaknya bisa merusak hubungan sosial, keluarga, bahkan memicu tindakan kriminal,” katanya.(red)