Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur (Miktim) berhasil mengamankan dua terduga pelaku penikaman terhadap Muhammad Ramadani (MR) yang terjadi di KM 9, Jalan Poros Timika-Mapurujaya.
Kedua terduga pelaku diamankan Polsek Miktim pada Minggu (13/9) siang setelah polisi melakukan koordinasi dengan keluarga dan kepala suku pelaku.
Kapolsek Miktim Iptu Alex Soumilena mengatakan, pihaknya bersama tim berhasil mengamankan kedua pelaku setelah menjemput mereka di Kompleks Nduga, KM 11.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32. Saya bersama tim yang menjemput pelaku di KM 11," kata Alex saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/9).
Sementara itu, setelah kedua pelaku diamankan, palang jalan yang sebelumnya dilakukan keluarga korban di KM 9 telah dibuka.
"Palang jalan sudah dibuka setengah jam yang lalu. Karena kita sudah amankan pelaku, maka keluarga membuka palang," ungkapnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan dibukanya palang, arus lalu lintas di Jalan Poros Timika-Mapurujaya menuju Pelabuhan Pomako kembali lancar. (ron)










