Jayapura, fajarpapua.com – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor mengamankan dua tersangka berinisial RU (30) dan GKY (23).
“Penangkapan dilakukan di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada tanggal 6 dan 7 September 2026. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram,” tegas AKBP Arjuna.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ganja seberat sekitar 1 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Biak.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Biak Numfor sejak tanggal 6 dan 8 September 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” jelas AKBP Arjuna.
Lebih lanjut, AKBP Arjuna menyampaikan, Satresnarkoba Polres Biak Numfor akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkotika, khususnya melalui jalur transportasi laut.
“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” tegasnya.
Sebagai data tambahan, sepanjang tahun 2026 Polres Biak Numfor telah mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
(hsb)










