Lewati ke konten utama

Polisi Beberkan Keterangan Saksi Pembunuhan Seorang Pria di Jalur 2 SP 2 Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.48 WIT3 menit baca4.313 dibaca
Polisi saat melakukan respon korban pembunuhan di Jalan SP 2 Jalur 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9).
Polisi saat melakukan respon korban pembunuhan di Jalan SP 2 Jalur 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian mengungkap kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria, Yance Yatipai (30) meninggal dunia di Jalur 2, SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Peristiwa tersebut direspons aparat kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 06.35 WIT setelah menerima informasi adanya seorang warga yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, korban diketahui sebelumnya menghabiskan waktu bersama beberapa orang rekannya sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Saksi pertama berinisial DN (20) mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian. Ia mengatakan, setelah menghadiri sebuah acara di Jalan Baru, dirinya pulang sekitar pukul 04.30 WIT.

Saat melintas di lokasi, DN melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi berlumuran darah. Sementara sejumlah orang yang sebelumnya terlihat bersama korban sudah tidak berada di lokasi.

Melihat kondisi tersebut, saksi kemudian menutup tubuh korban menggunakan dedaunan.

Menurut keterangan DN, korban memang kerap mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar kompleks tersebut. Sebelumnya, saksi sempat melihat korban sedang minum bersama sekitar empat orang lainnya, namun tidak mengetahui identitas mereka.

Sementara saksi kedua, VN (22), menerangkan bahwa korban bersama sekitar lima orang rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak siang hingga malam hari.

Awalnya, kelompok tersebut berkumpul di sebuah pondok di depan Gudang Sampoerna. Mereka kemudian berpindah ke pondok yang berada di depan rumah saksi.

Pada dini hari, VN sempat keluar rumah dan melihat korban bersama teman-temannya masih berada di pondok. Saksi kemudian kembali masuk ke rumah. Tidak lama kemudian, ia mendengar suara keributan dari arah depan rumahnya.

Keterangan lainnya disampaikan saksi ketiga berinisial G (57). Pada Jumat (11/9) siang, saksi melihat korban bersama tiga orang lainnya sedang duduk sambil mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah pondok dekat Gudang Sampoerna.

Saat kembali dari sekolah pada sore harinya, saksi masih melihat korban bersama tiga rekannya berada di pondok tersebut.

Menurut Kasi Humas, dalam penanganan awal kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu buah besi yang dibentuk menyerupai linggis, satu buah pisau, kaleng minuman beralkohol merek Bintang serta botol air mineral.

Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, S.H., tiba di lokasi. Selanjutnya, personel Inafis tiba pada pukul 07.08 WIT untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak yang melakukan pemalangan, akses di lokasi akhirnya dibuka. Ambulans kemudian tiba untuk mengevakuasi korban ke RSUD.

Iptu Amir Rado menegaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas.

(ron)