Lewati ke konten utama

Pasukannya Habis Gegara Perang, OPM Ilaga Beri Batas Waktu Woemum Akhiri Konflik Kwamki Narama pada 14 September, Jika Tidak...

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.32 WITTrending6.962 dibaca
Surat yang beredar dari TPNPB OPM Ilaga meminta penghentian perang di Distrik Kwamki Narama.
Surat yang beredar dari TPNPB OPM Ilaga meminta penghentian perang di Distrik Kwamki Narama.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Beredar surat dari TPNPB OPM Kodap III Ilaga, Kabupaten Puncak, yang berisi imbauan agar perang saudara yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, segera dihentikan.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam konflik (woemum), yakni Noab Murib, Wiro Dang, Endemkion-Newegalen dan Tekawa-Newegalen. Surat itu tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, TPNPB OPM Kodap III Ilaga yang mencantumkan nama Lekagak Telenggen sebagai K. Operasi, Peni Murib dan Meliter Murib sebagai Panglima serta Titus Murib, meminta kepala perang dan pihak korban segera menghentikan konflik.

Mereka menyatakan tidak ingin semakin banyak warga Papua menjadi korban akibat perang suku. Sebab pasukannya habis gegara konflik keluarga tersebut.

“Segera amankan dan kami orang Papua korban di perang suku terus saya tidak mau orang Papua kami korban banyak orang gara-gara perang suku terus,” demikian salah satu isi surat tersebut.

Surat itu juga menyebutkan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan sumber daya alam, melainkan untuk masyarakat Papua.

“Kami berjuang Papua ini bukan kami berjuang untuk daun-daun dan untuk pohon-pohon. Tidak, kami berjuang untuk kami orang Papua,” tulisnya.

Dalam surat tersebut juga terdapat peringatan keras. Apabila kembali terjadi pembunuhan dari pihak yang disebut dalam surat, TPNPB OPM menyatakan akan mengambil tindakan terhadap nama-nama yang telah dicantumkan.

“Kepala perang dan pihak korban dari pihak Noab Murib atau dari Endemkion Newegalen bunuh orang lagi berarti kami dari keamanan akan menembak nama-nama yang ada tertulis itu,” demikian isi surat tersebut.

TPNPB OPM juga menyebut tanggal 8 September hingga 14 September sebagai batas waktu agar perang dihentikan dan meminta kedua pihak segera mengamankan situasi.

Surat tersebut turut memberikan peringatan bahwa apabila kembali terjadi pembunuhan, akan ada tindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak saat dikonfirmasi terkait surat tersebut membenarkan adanya surat yang beredar.

“Iya benar,” katanya melalui pesan singkat.

Sementara Kapolsek Kwamki Narama Iptu Yusak Sawaki juga membenarkan adanya surat tersebut, tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Benar diantar orang namun apakah benar dr TPN OPM atau bukan, ini yg masih didalami," katanya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini dipublish, situasi terkait konflik di Distrik Kwamki Narama masih menjadi perhatian aparat keamanan dan pemerintah daerah. (ron)