Lewati ke konten utama

Polda Papua Perkuat Pencegahan Karhutla, Patroli dan Edukasi Masyarakat Ditingkatkan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.22 WIT3 menit baca152 dibaca
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo SukarnitoFoto / Lingkungan
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Polda Papua meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengoptimalkan patroli, pemetaan wilayah rawan serta edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, Polda Papua memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan Karhutla. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin, khususnya di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun lahan terbuka yang rawan terbakar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi potensi Karhutla. Namun, apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya memastikan proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi bersama seluruh pihak. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Cahyo, Minggu (13/9/2026).

Penguatan langkah pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Karhutla.

Menurut Cahyo, kondisi geografis Papua yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas membutuhkan pola pencegahan yang disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat kerawanan masing-masing wilayah.

Karena itu, jajaran Polda Papua dan Polres jajaran terus melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dinilai rawan terjadi Karhutla. Patroli juga diarahkan ke kawasan hutan, lahan terbuka, perkebunan dan wilayah lainnya yang berpotensi mengalami kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum kebakaran terjadi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering,” jelasnya.

Untuk memperkuat pencegahan hingga tingkat kampung, peran Bhabinkamtibmas juga terus dioptimalkan. Personel di lapangan diharapkan aktif memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

Selain patroli dan edukasi, Polda Papua meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli terpadu serta pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana yang dapat digunakan dalam penanganan Karhutla.

Koordinasi dan sinergi juga diperkuat bersama pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera diterima dan ditindaklanjuti sehingga api tidak berkembang dan meluas.

“Kami ingin setiap potensi kebakaran bisa diketahui sedini mungkin. Jika ditemukan titik api, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” tambah Cahyo.

Polda Papua juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Warga yang melihat adanya titik api, kepulan asap maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian, pemerintah kampung atau petugas terkait.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait potensi Karhutla maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau melapor kepada petugas terdekat. Informasi yang disampaikan sejak dini sangat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat,” ujar Cahyo.

Cahyo menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Upaya tersebut tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, pengelola hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa Karhutla, Polda Papua dan jajaran memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta di lapangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hsb).