Lewati ke konten utama

Tetapkan 2 Tersangka, Proses Hukum Kasus Penikaman di Lorong SMA Taruna Timika Masuk Tahap I

Redaksi FPPenulis
00.41 WIT1 menit baca30 dibaca
e4cb4a08 afbf 4a45 a539 f75018ccd6f3
e4cb4a08 afbf 4a45 a539 f75018ccd6f3Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Proses hukum kasus penikaman di Jalan Soter Elmas lorong SMA Taruna Papua pada 13 Desember 2024 lalu dengan tersangka YRY (19) dan SW (17) terhadap korban berinisial JFTL (24) terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (14/1) mengatakan, prosesnya sudah masuk tahap I dan menunggu petunjuk jaksa penuntut.

"Kita terus tidak lanjuti kasusnya dan sudah masuk tahap I," katanya.

Menurut Kasat Reskrim, berkas tahap satu sudah dilengkapi dan kirim ke Kejaksaan.

"Minggu kemarin kita sudah kirim berkasnya ke Jaksa, selanjutnya kita menunggu petunjuk Jaksa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya  Sat Reskrim Polres Mimika menangkap pelaku penikaman berinisial SW (17) terhadap korban JFTL di jalan Soter Elmas (Lorong SMA Taruna) Timika, Sabtu 13 Desember 2024. Kemudian pelaku kedua YRY (19) berhasil diamankan setelah diserahkan oleh keluarganya pada Senin 16 Desember 2024.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.