Lewati ke konten utama

Gubernur Papua Perketat Peredaran Telur Ayam, Utamakan Produk Lokal

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.11 WIT3 menit baca66 dibaca
Flayer imbauan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.
Flayer imbauan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.Foto / Ekonomi
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan surat edaran tentang pengawasan, pengendalian, dan peredaran telur ayam lokal guna menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan di seluruh wilayah Papua.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, dinas terkait, pelaku usaha, distributor, hingga asosiasi peternak telur di Papua.

“Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya komoditas telur ayam,” ujar Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Jumat (28/8/2026).

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pemerintah kabupaten/kota wajib memprioritaskan penyerapan hasil produksi telur ayam dari peternak lokal. Langkah ini dilakukan melalui penguatan distribusi, fasilitasi perdagangan, serta kemitraan usaha guna memperluas akses pasar bagi peternak di Papua.

Fakhiri mengatakan, pelaku usaha seperti distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran, hingga pelaku usaha pangan lainnya diwajibkan mengutamakan penggunaan telur lokal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Produk yang beredar juga harus memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan kebutuhan pasar,” katanya.

Dikatakan Fakhiri, pemasukan telur ayam konsumsi dari luar Papua hanya diperbolehkan apabila produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut akan dihitung berdasarkan neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, dinas yang membidangi urusan pangan, peternakan, dan perdagangan diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap stok, produksi, dan distribusi telur ayam di wilayah masing-masing.

Dalam kondisi kekurangan pasokan di suatu daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi melalui kerja sama antardaerah serta distribusi telur dari wilayah surplus ke daerah yang mengalami defisit.

Menurut Fakhiri, surat edaran tersebut juga mengatur pemasukan Day Old Chicken (DOC) dan telur dari luar daerah.

“Setiap pemasukan wajib memenuhi persyaratan seperti rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat,” bebernya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap bulan terkait produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi, serta jumlah telur yang masuk dari luar Papua.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan proyeksi neraca pangan daerah.

Gubernur mengatakan, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pangan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan. Pengawasan mencakup pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern.

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari penghentian distribusi sementara hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fakhiri menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi peternak lokal sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegasnya.

Gubernur menyampaikan, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi pasokan, harga, dan kebutuhan masyarakat. (hsb).