Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kontrak Konsumsi PON XX Papua Belum Dibayar, PT Imari Nouriture Indonesia Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

PON XX PAPUA
PON XX PAPUAFoto / NASIONAL
Redaksi5 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digelar di empat kota dan kabupaten pada 2 - 15 Oktober 2021 telah lebih dari tiga bulan berlalu.

Namun demikian, ternyata carut-marut dan masalah yang terjadi pada iven empat tahunan olahraga nasional itu juga belum terselesaikan hingga kini.

Terbaru, masalah persoalan pembayaran kontrak konsumsi kepada pihak-pihak yang terlibat pada penyelenggaraan PON XX Papua ternyata belum juga dibayarkan oleh PB PON XX Papua.

Salah satunya adalah kontrak dengan perusahaan catering, PT Imari Nourriture Indonesia yang ditunjuk oleh PB PON XX untuk melayani pekerjaan dalam Bidang Konsumsi, khususnya VVIP, VIP, Paspampres, Atlet, Official, serta SDM saat perhelatan PON XX di wilayah Kota Jayapura.

Hal itu terungkap dari surat terbuka yang dikirim oleh Andhika Agung atas nama PT. Imari Nourriture Indonesia yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Selain itu surat tersebut juga diteruskan kepada Sri Mulyani Indrawati yang juga Menteri Keuangan, Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan Management PT. IMARI NOURRITURE INDONESIA.

Dibawah ini kutipan lengkap surat terbuka PT. Imari Nourriture Indonesia yang diterima fajarpapua.com pada Kamis (3/1).

SURAT TERBUKA

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Presiden Joko Widodo

di Tempat

Dengan hormat,
Semoga Bapak dalam keadaan sehat serta senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, sebelumnya perkenalkan Kami dari PT Imari Nourriture Indonesia yang bergerak dibidang Catering Services adalah salah satu Perusahaan Catering yang berhasil lolos seleksi dan ditunjuk oleh PB PON XX di Papua untuk melayani pekerjaan dalam Bidang Konsumsi khususnya VVIP, VIP, Paspampres, Atlet, Official, serta SDM saat perhelatan PON XX di wilayah kota Jayapura – Papua.

Kami pun mendapatkan kontrak kerja langsung dengan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) atas anggaran yang diperoleh dari APBN.

Yang mana didalam klausulnya tercantum adanya termin pembayaran sebesar 70% dibayarkan sebelum Opening dan sisanya sebesar 30% akan dibayarkan sebagai pelunasan saat acara PON XX berakhir.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini, kami belum menerima pencairan pembayaran sama sekali, dari total nilai kontrak kami kurang lebih sebesar 193 Milyar.

Sebelumnya dikarenakan ada kekhawatiran pembayaran termin uang muka yang sebesar 70% tersebut tidak kunjung cair, maka untuk bisa meyakinkan terlaksananya pekerjaan pengadaan konsumsi tersebut pihak PB PON XX memberikan kebijakan dengan memberikan pinjaman dana talangan sebesar 20% yang diambil dari persediaan dana APBD Papua dan mekanisme nantinya akan dipotong langsung dari pembayaran, namun dikarenakan dana talangan tersebut sangat tidak mencukupi untuk membiayai pekerjaan sampai berakhirnya perhelatan PON XX, selanjutnya untuk dapat mensukseskan event PON XX kami terpaksa menggunakan dana pinjaman lain.

Untuk diketahui bahwa, atas dasar kontrak kerja yang diberikan oleh PB PON XX, selanjutnya surat kontrak tersebut oleh kami dijadikan jaminan untuk meyakinkan dan melibatkan banyak supplier-suplier untuk bisa mensupport pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Pulau Jawa dan Lokal Papua. Dan juga termasuk mendatangkan begitu banyak SDM pendukung dari Pulau Jawa dan Lokal Intra Papua.

Dari upaya yang telah dilakukan oleh kami, hasil dari pemberian pinjaman dana talangan APBD dari PB PON dan sebagian lagi dari pinjaman lainnya yang seluruhnya digunakan sebagai pembayaran uang muka kepada semua vendor barang dan jasa yang mensupport event PON XX Papua, maka seluruh pengadaan barang dan jasa maupun pengadaan SDM pendukung telah berhasil menyelesaikan pekerjaan dengan pencapaian 100% dengan harapan sisa pembayaran kepada semua vendor maupun upah SDM dapat kami lunasi setelah acara PON selesai.

Selanjutnya sebagai akibat belum adanya pencairan pembayaran yang berlarut-larut hingga saat ini, maka;

Hal ini sangat berakibat pada kerugian yang lebih besar bagi kami dan suplier-suplier kami, dan semua pihak nyaris tidak dapat melanjutkan usahanya dan bahkan sebagian suplier sudah merumahkan para pegawainya dikarenakan kami belum sanggup untuk melunasi sisa pembayaran atas pengadaan barang dan jasa yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh para suplier.

Sebagian besar SDM pendukung yang telah mensukseskan event PON XX Papua juga belum dapat dibayarkan upahnya dan menjadi beban moral yang sangat berat buat kami.

Sebelumnya kami sudah mengirimkan Surat kepada PB PON juga Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sudah mendapat Surat Balasan, namun jawabannya masih dirasa belum cukup mewakili kami bisa menjawab para subkon dan sebagian karyawan project kami yang belum terbayar hingga saat ini.

Dari beberapa upaya yang telah kami lakukan, terakhir kami dapat informasi berupa surat balasan dari Kemenpora bahwa telah dilakukan koordinasi dengan BPKP Pusat sebanyak 2 kali yaitu tanggal 12 dan 18 Januari 2022 guna keperluan pembahasan rencana review atau audit yang akan dilaksanakan oleh APIP (BPKP dan Inspektorat Kemenpora) dengan perencanaan audit / review yang dimulai pada minggu ke 4 bulan Januari 2022.

Dan disampaikan juga oleh Kemenpora bahwa hasil audit tersebut sebagai dasar untuk pengajuan anggaran tahap II atas pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI di Papua tahun 2021.

Selanjutnya kami juga mendapatkan informasi bahwa atas dasar pengeluaran anggaran dari Kementerian Keuangan tersebut harus ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari PB PON dan Kemenpora ke BPKP, kami sangat memahami itu.

Namun menurut Informasi BPKP pun sampai saat ini belum menerima LPJ tersebut (koreksi jika kami salah).

Atas dasar semua pengaduan / keluhan dan beberapa catatan tentang informasi situasi terakhir yang kami sampaikan, maka kami berkesimpulan semakin tidak jelas kapan pencairan bisa terlaksana dikarenakan aturan birokrasi yang begitu banyak dan begitu rumit.

Padahal kontrak kerja yang kami dapatkan dari PB PON XX sebenarnya sangat jelas dan dilindungi Undang-Undang, kami menyesalkan bahwa urusan birokrasi yang begitu panjang telah menggugurkan secara sepihak atas kesepakatan yang tertera dalam perjanjian kontrak kerja untuk hak kami mendapatkan termin pencairan uang muka sebesar 70%.

Yang mana seharusnya audit / review anggaran biasanya dilakukan disaat verifikasi sisa pembayaran pelunasan dan bukan memulai dari Nol.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sangat berharap ada arahan dari Bapak selanjutnya terkait semua permasalahan kami ini. Mohon maaf apabila ada penyampaian kata dari kami yang kurang berkenan kepada Bapak.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam,
Andhika Agung
PT.Imari Nourriture Indonesia (mas)