Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pengadilan Negeri Merauke Vonis Tiga WNA 7 Bulan Penjara, Satu Pesawat Dirampas Negara

Tiga WNA yang divonis 7 Bulan Penjara
Tiga WNA yang divonis 7 Bulan PenjaraFoto / PAPUA
Redaksi Fajar Papua2 menit baca21 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam perkara tindak pidana keimigrasian, yakni Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Persidangan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan untuk memasuki wilayah Indonesia.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional, hingga satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangannya.

Khusus dalam perkara terdakwa Jay Victor Davis, majelis hakim memutuskan satu unit pesawat berikut perlengkapan penerbangannya dirampas untuk negara.

Hakim menilai pesawat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Black Flight” Australia-Merauke

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan media internasional setelah ketiga WNA tersebut disebut menggunakan penerbangan ilegal atau “black flight” dari Australia menuju Merauke, Papua Selatan.

Pesawat yang digunakan diketahui sempat mematikan transponder sebelum kembali aktif saat berada di wilayah perairan internasional.

Dua terdakwa, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, diketahui tidak tercantum dalam dokumen clearance penerbangan saat pesawat mendarat di Bandara Mopah Merauke pada November 2025.

Sementara Jay Victor Davis berperan sebagai pilot penerbangan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke menjerat ketiga terdakwa menggunakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Putusan Pengadilan Negeri Merauke tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dan pengawasan aktivitas penerbangan lintas negara yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Papua Selatan. (red)

Pengadilan Negeri Merauke Vonis Tiga WNA 7 Bulan Penjara, Satu Pesawat Dirampas Negara | Fajar Papua