Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, berharap proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, mengatakan pemerintah kampung pada prinsipnya siap mengikuti seluruh mekanisme dan persyaratan pencairan anggaran. Namun, ia berharap proses administrasi tidak menjadi hambatan yang menyebabkan pelaksanaan pembangunan di kampung mengalami keterlambatan.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Edyson, keterlambatan pencairan anggaran dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan. Terlebih, waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas apabila pencairan pada tahap berikutnya tidak berjalan sesuai jadwal.
“Kami tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan pemerintah. Tetapi kalau ada persyaratan yang tidak terlalu memberatkan, kami berharap prosesnya bisa dipercepat sehingga pembangunan di kampung tidak terhambat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kampung telah berupaya melengkapi berbagai dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pencairan anggaran.
Bahkan, pihaknya berusaha menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap kali kegiatan atau pekerjaan selesai dilaksanakan agar proses administrasi tidak menumpuk pada akhir tahun.
Namun, dalam praktiknya, proses penyelesaian administrasi masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung serta koordinasi dengan pejabat dan OPD terkait.
Edyson berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama, sehingga tidak terjadi keterlambatan berulang dalam proses pencairan Dana Desa maupun ADD.
Ia juga meminta OPD yang menangani mekanisme pencairan anggaran kampung agar membangun komunikasi dan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah kampung.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah kampung perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan cepat agar dapat segera melakukan perbaikan.
“Kalau ada kendala administrasi, sebaiknya disampaikan lebih awal supaya kami bisa segera melengkapi. Jangan sampai ketika waktu sudah berjalan, pencairan justru terlambat dan akhirnya kegiatan pembangunan tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Edyson berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi mekanisme pencairan anggaran agar pelaksanaan pembangunan di tingkat kampung berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan, pemerintah kampung dan aparaturnya telah menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dukungan anggaran yang menjadi hak pemerintah kampung juga diharapkan dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan tepat waktu.(CR)







