Lewati ke konten utama

Delapan Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Noken, 14 Hari ke Depan Pengendara di Mimika Wajib Tertib Berlalu Lintas

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.33 WIT3 menit baca496 dibaca
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak saat menyematkan pita kepada personil yang terlibat dalam Operasi Patuh Noken 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak saat menyematkan pita kepada personil yang terlibat dalam Operasi Patuh Noken 2026.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Operasi Patuh Noken 2026 resmi digelar di wilayah hukum Polres Mimika.

Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, pengendara di Kabupaten Mimika diimbau mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pelaksanaan operasi tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (27/10).

Apel dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, yang ditandai dengan penyematan pita tanda operasi.

Operasi Patuh Noken 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak mengatakan, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasi.

Menurutnya, Operasi Patuh Noken bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.

“Tujuan utama pelaksanaan operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian amanat yang dibacakan Kapolres.

8 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Noken 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Penegakan hukum juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi tersebut, yaitu:

1. Melawan arus, yang menjadi salah satu fokus utama pencegahan pelanggaran lalu lintas. 2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. 3. Pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara. 4. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. 5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor serta tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. 6. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot bising atau knalpot brong. 7. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 8. Melakukan balap liar serta menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau memanipulasi pelat nomor.

Melalui sasaran tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kapolda Papua Tengah juga menyoroti hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2025 yang mencatat sejumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanat tersebut, tercatat 153 penindakan tilang dan 509 teguran.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 13 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, luka berat 13 orang, serta luka ringan satu orang.

Kerugian material akibat kecelakaan tersebut dilaporkan mencapai Rp20,5 juta.

“Hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Noken tahun 2025 tidak terlepas dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam amanat Kapolda Papua Tengah.

Selain pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, masih ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Karena itu, Operasi Patuh Noken 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolda Papua Tengah meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan tugas secara sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Personel juga diharapkan tetap mengedepankan pelayanan yang santun, responsif, dan solutif kepada masyarakat selama pelaksanaan operasi.

Dengan berlangsungnya Operasi Patuh Noken selama 14 hari, masyarakat Mimika diimbau memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan memenuhi persyaratan teknis, menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, serta mematuhi rambu dan batas kecepatan.

Kepatuhan pengendara diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Mimika. (ron)