Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mengamankan 10 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Jayapura, Sabtu (24/10/2026). Sepuluh orang tersebut terdiri dari enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan empat warga negara Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, menjelaskan operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Brimob, Samapta, BNN, Ditresnarkoba Polda Papua, Polair, serta Polresta Jayapura Kota.
“Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 10 orang yang terdiri dari enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan empat warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,” ujar Alfian.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, satu unit airsoft gun, serta dua karung beras berukuran 16 kilogram dan 10 kilogram yang diduga berisi ganja.
Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam, telepon genggam, perangkat elektronik, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi operasi.
Alfian mengatakan, seluruh barang bukti masih didalami untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Polisi juga menelusuri temuan narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja.
“Barang-barang yang kami amankan masih akan didalami. Termasuk dugaan keterkaitan sebagian barang dengan transaksi narkotika maupun tindak pidana lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Terhadap 10 orang yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Papua akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan terhadap mereka yang terindikasi menggunakan narkotika akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, enam warga negara PNG akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai kewenangan. Adapun pihak yang terbukti membawa atau menguasai narkotika akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Papua juga berencana melanjutkan pemantauan dan operasi di sejumlah wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, kegiatan kepolisian, dan koordinasi dengan BNN serta instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Alfian mengapresiasi dukungan masyarakat Kampung Vietnam, termasuk ketua RT, ketua RW, dan warga yang membantu pelaksanaan operasi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan masyarakat yang menyampaikan informasi,” tuturnya.
Polda Papua mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Seluruh penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (hsb)







