Lewati ke konten utama

Perda Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Kunci Warga Mimika Lebih Mudah Urus Dokumen Kependudukan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.34 WIT3 menit baca0 dibaca
Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang berpose bersama para undangan serta peserta sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang berpose bersama para undangan serta peserta sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Regulasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Timika, Selasa (27/10).

Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, yang mewakili Bupati Mimika.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Santi menegaskan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat.

Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan publik lainnya.

Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan akta kematian memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan.

Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Santi.

Santi menekankan, keberadaan perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen regulasi atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah.

Aturan tersebut harus diwujudkan dalam perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Implementasi perda diharapkan mendorong penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian dokumen, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemudahan akses bagi seluruh warga Kabupaten Mimika.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Mereka harus tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang layak tanpa terkendala jarak maupun prosedur birokrasi yang berbelit-belit.

Menurut Santi, masyarakat tidak seharusnya dipersulit ketika mengurus dokumen yang menjadi haknya.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.

Dengan penerapan yang konsisten, Perda Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai program dan layanan pemerintah.

Survei Kepuasan Masyarakat

Selain sosialisasi perda, kegiatan tersebut menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik.

Santi menyampaikan inovasi tidak harus selalu berbentuk program besar atau membutuhkan teknologi yang rumit.

Perubahan sederhana yang mampu mempercepat pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, dan memanfaatkan teknologi informasi juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi harapan warga.

Hasil survei tersebut harus dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi dan penentuan prioritas perbaikan, bukan sekadar menjadi laporan administratif.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya pelayanan, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Setiap unit pelayanan diharapkan menindaklanjuti keluhan dan masukan masyarakat sesuai kewenangannya agar kualitas layanan terus mengalami perbaikan.

Santi menegaskan, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang benar-benar dirasakan masyarakat. (red)