Lewati ke konten utama

Air Susu si Bungsu Berujung Maut untuk si Sulung', Oknum PNS di Jayapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bunuh Anaknya

Redaksi Fajar PapuaPenulis
21.12 WIT2 menit baca113 dibaca
Polisi saat mengamankan ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
Polisi saat mengamankan ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial EW (45), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Korban berinisial AKKW (15), seorang pelajar kelas I SMA, meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri menggunakan balok kayu pada Rabu (9/9/2026).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Dari lokasi tempat kejadian perkara pada hari Rabu kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga saksi,” ungkap AKBP Dionisius kepada wartawan didampingi KBO Reskrim Polres Jayapura Iptu Royke Alfons Sineri dan Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono, Kamis (10/9/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan EW sebagai tersangka tunggal berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diamankan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berada di rumah sambil menyusui bayinya yang masih berusia dua bulan. Saat itu, tersangka mengaku air susunya tidak keluar sehingga meminta korban membuatkan susu. Namun, permintaan tersebut diabaikan korban.

Situasi tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung tindak kekerasan terhadap korban.

“Motif penganiayaan ini bermula di rumah tersangka. Saat kejadian, tersangka EW sedang berada di rumah sambil menyusui bayinya yang masih kecil, yang baru berusia dua bulan. Pada saat itu tersangka mengaku air susunya tidak keluar sehingga meminta korban membuatkan susu, namun korban mengabaikannya,” jelas AKBP Dionisius.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan kekerasan menggunakan balok kayu terhadap korban yang merupakan anak pertamanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya balok kayu berukuran sekitar 23 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga telah diamankan dari Rumah Sakit Yowari.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C mengatur larangan bagi setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Karena kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(hsb)