Lewati ke konten utama

DKP KINGMI Tanah Papua Dukung Gubernur Papua Barat Daya Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Redaksi Fajar PapuaPenulis
21.20 WIT4 menit baca63 dibaca
Pdt Deserius Adii M.Th.
Pdt Deserius Adii M.Th.Foto / Budaya
Bagikan berita ini
Aa

Sorong, fajarpapua.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan terhadap Gubernur Papua Barat Daya dalam menyuarakan persoalan tanah dan hutan Papua, terutama terkait perlindungan hak masyarakat adat.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Surat Sikap Dukungan yang ditandatangani Ketua DKP Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th, Senin (7/9/2026).

Dalam surat tersebut, DKP KINGMI menilai tanah dan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papua. Tanah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, budaya, martabat serta keberlangsungan hidup masyarakat adat dari generasi ke generasi.

DKP KINGMI menyebut berbagai persoalan terkait tanah adat, hutan, hak ulayat, investasi dan penguasaan sumber daya alam masih menjadi perhatian masyarakat di Tanah Papua.

Menurut DKP KINGMI, pernyataan Gubernur Papua Barat Daya mengenai kondisi hutan dan tanah Papua menunjukkan keprihatinan terhadap semakin lemahnya posisi masyarakat adat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah serta kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

“Bagi kami, persoalan tanah adat bukan semata-mata persoalan ekonomi atau politik, tetapi juga merupakan persoalan keadilan, kemanusiaan, perdamaian, tanggung jawab moral dan iman Kristen,” demikian salah satu bagian surat tersebut.

DKP KINGMI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Papua Barat Daya atas keberanian, ketegasan dan keterbukaannya dalam menyuarakan persoalan tanah dan hutan Papua, khususnya mengenai hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Selain menyatakan dukungan penuh, DKP KINGMI juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam mengakui, memetakan, menetapkan dan melindungi wilayah tanah adat.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat adat tidak kehilangan tanah leluhur akibat kepentingan ekonomi, politik maupun investasi yang mengabaikan hak masyarakat adat.

DKP KINGMI juga menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak mengambil, menguasai atau memberikan tanah adat kepada pihak lain tanpa menghormati hak masyarakat adat melalui proses yang adil, terbuka, transparan dan melibatkan pemilik hak adat.

“Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan identitas, sejarah, tempat kehidupan, ruang budaya dan warisan leluhur masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas DKP KINGMI.

Di sisi lain, DKP KINGMI mengajak masyarakat adat Papua mempertahankan tanah adat secara damai, bermartabat, bijaksana dan sesuai hukum. Masyarakat juga diminta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban maupun konflik baru.

DKP KINGMI berharap keberanian Gubernur Papua Barat Daya menyuarakan persoalan tanah adat menjadi momentum perubahan nyata dan tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

Dukungan juga diberikan terhadap upaya pemetaan, pengakuan dan penetapan wilayah adat sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat adat sekaligus mencegah pengambilalihan, perampasan dan sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam surat tersebut, DKP KINGMI turut menegaskan pandangan teologis mengenai tanah dan lingkungan. Tanah dan seluruh ciptaan disebut sebagai milik Tuhan yang harus diusahakan dan dipelihara manusia.

DKP KINGMI mengutip Mazmur 24:1, “TUHANlah yang empunya bumi serta segala isinya.”

Selain itu, DKP KINGMI mengutip Bilangan 34:13 mengenai tanah sebagai milik pusaka serta Ulangan 19:14 yang mengingatkan agar tidak memindahkan batas tanah sesama manusia.

“Karena itu, tanah tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi untuk kepentingan segelintir orang,” tulis DKP KINGMI.

DKP KINGMI juga mengajak pemerintah, masyarakat adat, gereja, dunia usaha dan seluruh pihak menjaga tanah sebagai warisan kehidupan bagi generasi mendatang.

“Jangan sampai orang Papua menjadi tamu di atas tanah leluhurnya sendiri. Perjuangan mempertahankan tanah adat harus dilakukan dengan iman, kasih, kebenaran, keadilan dan jalan damai,” tegasnya.

DKP KINGMI berharap suara Gubernur Papua Barat Daya menjadi suara kenabian yang mendorong perubahan nyata, sehingga tanah adat tidak hanya diakui melalui kata-kata, tetapi benar-benar dilindungi melalui kebijakan, peraturan dan tindakan nyata.

Dalam penutup surat sikap tersebut, DKP KINGMI menegaskan, “Tanah adat adalah tanah kehidupan. Tanah adat adalah identitas. Tanah adat adalah warisan bagi anak cucu. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi.”

Surat sikap tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, pastoral dan kenabian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua.

“Tanah Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kehilangan,” tutup DKP KINGMI.(red)