Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Singapura Terapkan Hukuman Cambuk untuk Pelaku Bullying Pelajar Laki-laki

Singapura Terapkan Hukuman Cambuk untuk Pelaku Bullying Pelajar Laki-laki
Foto / INTERNASIONAL
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk sebagai sanksi disipliner bagi pelajar laki-laki yang terlibat dalam kasus bullying, termasuk yang dilakukan secara daring. Aturan ini mulai diterapkan sejak 30 Desember 2025, sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan disiplin dan keamanan di lingkungan sekolah.

Menurut Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, hukuman cambuk akan digunakan sebagai upaya terakhir setelah berbagai tindakan disipliner lainnya dinilai tidak efektif. Ia menegaskan bahwa setiap siswa laki-laki bisa dikenai antara satu hingga tiga cambukan, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Sementara itu, siswa perempuan tidak akan dikenai hukuman ini berdasarkan ketentuan hukum di negara tersebut yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan.

Singapura sudah lama menerapkan hukuman cambuk untuk berbagai kejahatan berat, seperti pemerkosaan, narkoba, dan rentenir ilegal. Pada tahun lalu, pemerintah memperluas penggunaannya terhadap pelaku penipuan daring, yang semakin marak di tengah perkembangan teknologi. Hukuman ini diatur dalam revisi Undang-Undang Pidana yang mengatur tentang hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan online, dengan potensi hukuman hingga 24 cambukan jika terbukti bersalah.

Penggunaan hukuman cambuk ini mendapat dukungan dari Kemendagri Singapura, yang menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius menjaga ketertiban dan disiplin di masyarakat. Menteri Lee menyebutkan bahwa hukuman ini hanya akan diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran berat, dengan pengawasan ketat, sebagai bentuk kedisiplinan yang tegas namun proporsional.