Oleh: Darius Sabon Rain, SE, M.Ec.Dev.
Sekretaris Brida Kabupaten Mimika
Timika, fajarpapua.com - Aksi pemalangan jalan dengan pembakaran ban oleh para pendulang emas tradisional kembali mewarnai dinamika sosial di Kabupaten Mimika. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada akhir Februari 2026, aksi serupa juga melumpuhkan aktivitas warga di pertigaan Pin Seluler, dipicu oleh isu ketersediaan dana pembeli emas yang diduga habis.
Fenomena ini adalah gunung es dari masalah struktural yang selama bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan. Para pendulang yang jumlahnya mencapai ribuan orang bahkan disebut sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar dengan perputaran uang miliaran rupiah, setiap saat berada dalam posisi rentan. Menurut koordinator pendulang emas, Simon Victor Rahanjaan (01/03/2026) menjelaskan bahwa ketika harga emas naik, diduga para pembeli kerap menutup toko dengan dalih "uang habis", sebuah kebiasaan buruk yang dinilai sebagai strategi untuk menekan harga di tingkat pendulang. Akibatnya, mereka yang sudah setengah mati mendulang di sungai-sungai harus berhadapan dengan ketidakpastian saat menjual hasil jerih payahnya. Ini bukan sekadar soal transaksi bisnis, melainkan soal pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah solusi sistemik yang tidak sekadar meredam aksi sesaat, tetapi menyelesaikan akar persoalan yakni: ketiadaan sistem tata niaga yang jelas dan legalitas yang pasti. Setidaknya ada lima pilar solusi yang harus segera diimplementasikan secara simultan.
Pertama, percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selama ini, sebagian besar aktivitas pendulangan berada di area konsesi PT. Freeport Indonesia sehingga belum memiliki izin resmi alias berada dalam area abu-abu hukum. Status area “abu-abu” ini yang kemudian menjadi momok bagi pembeli emas yang takut dituduh sebagai penadah hasil tambang ilegal, sekaligus membuat pendulang tidak memiliki perlindungan hukum.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menunjukkan langkah maju dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, yang menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor ini. Langkah ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengusulkan lokasi pendulangan yang layak sebagai WPR kepada Gubernur Papua Tengah untuk selanjutnya diajukan titik-titik koordinat prospektif kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai WPR.
Langkah ini juga perlu melibatkan PT. Freeport Indonesia dalam pembahasan karena aktivitas pendulangan berada di area konsesi mereka. Dengan penetapan WPR, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini akan mengubah status pendulang dari pelaku kegiatan ilegal menjadi kontributor ekonomi resmi yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pajak dan retribusi yang jelas.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran pembeli emas dan membuka akses permodalan bagi para pendulang. Selanjutnya Pemda Mimika juga perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendulangan Emas Tradisional yang mengatur tentang zona pendulangan, bahan kimia yang dilarang dan pengaturan hak dan kewajiban para pendulang.
Kedua, segera membentuk Koperasi Pendulang Emas sebagai wadah kelembagaan yang berbadan hukum karena koperasi adalah bentuk usaha yang diakui dalam Pertambangan Rakyat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian Koperasi dan UMKM sedang gencar membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kampung dan kelurahan.
Inilah momentum yang sangat baik dan merupakan langkah yang paling strategis dengan mengintegrasikan kelompok pendulang ke dalam program Koperasi Merah Putih yang sudah ada, karena infrastruktur dan dukungan pemerintahnya sudah sangat siap. Koperasi dapat berperan sebagai penampung pertama hasil dulangan. Dengan mengumpulkan emas dari banyak anggota, koperasi memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dan stok yang lebih besar untuk dijual ke pembeli yang lebih kredibel. Di samping itu dengan koperasi yang berbadan hukum akan memudahkan akses ke pembiayaan perbankan.
Ketiga, Penerbitan Lisensi dan Legalitas Usaha. Akar masalah utama adalah kecemasan pengusaha toko emas karena status legalitas emas hasil dulangan. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat menerbitkan lisensi atau izin khusus bagi pengusaha toko emas untuk melakukan peleburan emas hasil tambang tradisional. Dengan lisensi ini, emas yang dibeli dari pendulang menjadi "sah" dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusaha tidak perlu takut ditangkap karena dianggap menadah barang ilegal, sehingga mereka lebih leluasa membeli dan menjual emas, bahkan ke luar daerah. Ini akan menstabilkan pasar dan menghilangkan kepanikan seperti yang terjadi di masa lalu.
Keempat: Kajian ulang skema harga. Masalah harga emas kerap menjadi pemicu keresahan. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pendulang untuk mencapai kesepakatan harga yang lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Perlu ada transparansi dan standarisasi dalam menaksir kadar emas, sehingga pendulang tidak merasa dirugikan oleh selisih taksir yang terlalu besar.
Di samping itu pemerintah daerah perlu menetapkan dan mengumumkan harga acuan harian berdasarkan harga pasar global dan kadar emas. Ini penting untuk memutus dugaan praktik manipulasi harga yang selama ini merugikan pendulang.
Kelima: Penguatan jaringan pasar dan kemitraan. Dengan adanya legalitas dan wadah koperasi, emas dari Timika dapat dipasarkan secara lebih luas. Emas tidak hanya dijual di Timika seperti saat ini, tetapi dapat bermitra langsung dengan industri perhiasan di dalam dan luar negeri, atau bisa bekerja sama dengan PT. Aneka Tambang Tbk sebagai pembeli resmi emas rakyat dan penjamin harga sesuai pasar agar mengurangi permainan tengkulak.
Dalam jangka panjang, jika produksi dan legalitas terjamin, emas dari pendulang tradisional dapat menjadi bagian dari pasar berjangka komoditas yang diakui pemerintah.
Dengan kombinasi solusi yang bersifat struktural ini, diharapkan masalah yang berulang ini dapat diselesaikan secara tuntas. Kabupaten Mimika memiliki potensi emas yang luar biasa, begitu pun dengan semangat para pendulangnya. Namun, potensi itu akan terus menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan sistem yang berpihak pada rakyat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui kebijakan ekonomi inklusifnya dan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui program Koperasi Merah Putihnya, telah membuka jalan. Kini saatnya bagi semua pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah mewujudkan sistem pertambangan rakyat yang legal, adil dan sejahtera. Sudah saatnya kita semua, mengubah potensi konflik menjadi peluang kebangkitan ekonomi yang berkelanjutan. Ketika para pendulang sejahtera, maka denyut ekonomi Mimika pun akan berdetak lebih kuat dan stabil.

