Lewati ke konten utama

Breakingnews: MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Mimika, Johannes Rettob- Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika 2025-2030

Redaksi FPPenulis
21.54 WIT1 menit baca20 dibaca
IMG 20250224 WA0112
IMG 20250224 WA0112Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2). Dengan keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

  1. Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
  2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.