Lewati ke konten utama

Kecurangan Tingkat Distrik Semakin Masif, Seribuan Surat Suara Sisa Distrik Tembagapura Ditambah Untuk Paslon Nomor 3

Redaksi FPPenulis
05.03 WIT1 menit baca20 dibaca
IMG 20241203 WA0023
IMG 20241203 WA0023Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kecurangan Pilkada Mimika pasca pemungutan suara 27 November 2024 lalu kian masif.

Pada rekapituasi tingkat distrik yang dilaksanakan di Hotel Cartenz, Selasa (3/12), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura secara sepihak memutuskan seribuan suara sisa diberi kepada pasangan calon (Paslon) Nomor 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye).

Keputusan itu sontak menimbulkan kemarahan ratusan pendukung Nomor 1, Johannes Rettob - Emanuel Kemong (Joel) yang sejak pagi mengawal pelaksanaan pleno di hotel tersebut.

"Tidak bisa, suara sisa harus dihanguskan. Aturan darimana PPD Tembagapura mau gunakan surat suara sisa," tegas pendukung Joel, Arie Perdana.

Ratusan massa lainnya berteriak meminta agar PPD Tembagapura tidak boleh turun jika suara sisa tetap digunakan.

Kemarahan massa redah setelah mendapat informasi jika Bawaslu dan KPU sedang dalam perjalanan ke Hotel Cartenz.

"Sekarang Bawaslu dan KPU lagi di jalan, mohon semua tenang. Yang pasti kita tetap wajibkan PPD harus segera hanguskan surat suara sisa," ujar Antonius Kemong, salah satu timsus Paslon Joel.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.