Lewati ke konten utama

434 Narapidana Lapas Narkotika Jayapura Dapat Remisi HUT RI ke-79

Redaksi FPPenulis
05.13 WIT1 menit baca36 dibaca
IMG 20240817 WA0201
IMG 20240817 WA0201Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com-Sebanyak 434 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi pada ratusan narapidana ini dipimpin Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa di Lapas Narkotika Kelas II Jayapura, Sabtu (27/8) bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79.

“Pemberian remisi dilakukan setiap tahun pada saat hari-hari besar nasional termasuk pada HUT RI,”kata Pj Bupati Samuel Siriwa.

Pemberian remisi lanjutnya merupakan hak semua warga binaan yang ada di Indonesia dan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan yang diberikan oleh pembina.

“Program pembinaan sebuah sarana untuk merekatkan diri kepada masyarakat. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik,”ucap Siriwa.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.