Lewati ke konten utama

Misteri Jenazah dalam Karung di Kali Kaoh Terungkap, Pria 25 Tahun Ditahan sebagai Tersangka

Redaksi Fajar PapuaPenulis
15.18 WIT3 menit baca73 dibaca
Polres Boven Digoel menetapkan seorang pria berinisial DAYP (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan
Polres Boven Digoel menetapkan seorang pria berinisial DAYP (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhanFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Boven Digoel, fajarpapua.com – Misteri penemuan jenazah dalam karung di kawasan Kali Kaoh, Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, mulai terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel menetapkan seorang pria berinisial DAYP. (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Boven Digoel, Kompol Dian Novita Pietersz, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jenazah di dalam karung di kawasan Lokpon, Kali Kaoh, Kampung Asiki, pada Minggu (25/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta membawa jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang diketahui bernama Antonia P Doom diduga meninggal akibat tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis (22/10), sekitar pukul 03.00 WIT.

Kapolres mengungkapkan, dugaan pembunuhan tersebut diduga dipicu konflik pribadi antara tersangka dan korban.

Perselisihan yang disebut berkaitan dengan kecemburuan itu diduga berujung pada pertengkaran fisik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan sambil menahan pergerakan tubuh korban hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga memindahkan jenazah ke sebuah bengkel di samping rumah korban untuk menyembunyikan perbuatannya.

Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam dua karung sebelum diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

Sekitar pukul 21.00 WIT pada hari yang sama, tersangka diduga membawa jenazah menuju Jembatan Kali Kaoh, Kampung Asiki.

Karung berisi jenazah tersebut diikat di bagian belakang sepeda motor menggunakan karet ban.

Jenazah selanjutnya diduga dibuang ke sungai. Tersangka juga disebut membuang sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Merauke.

Tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (25/10), warga menemukan jenazah tersebut di kawasan Lokpon, Kali Kaoh.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, hasil visum, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sejumlah barang yang diamankan antara lain dua karung berukuran 50 kilogram, karet ban dalam, baju hitam bertuliskan Spirit, celana panjang jeans biru, sejumlah pakaian pribadi korban, uang tunai Rp 2.000, kalung emas, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan medis untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal primer terkait dugaan pembunuhan berencana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, pasal subsider yang diterapkan adalah Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan, penerapan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan.

“Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kesesuaian antara peristiwa yang terjadi dan ketentuan pidana yang diterapkan,” jelas Kapolres.

Ia juga memastikan status perkara telah ditingkatkan hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Polres Boven Digoel menetapkan seorang pria berinisial DAYP (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan