Jayapura, fajarpapua.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan pembinaan terhadap SPBU 84.991.03 di kawasan Entrop, Kota Jayapura, setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar.
Pembinaan tersebut disertai sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi selama tujuh hari, terhitung sejak 12 Oktober 2026 hingga 18 Oktober 2026.
Sales Area Manager Retail Papua PT Pertamina Patra Niaga, Adri Angga Aditya, mengatakan setiap SPBU wajib memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Salah satu prosedur yang wajib dilakukan operator yakni memverifikasi kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data pada QR Code sebelum transaksi berlangsung.
“Penyaluran BBM subsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga penyalur. Operator wajib memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada QR Code sebelum transaksi dilakukan. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak,” ujar Adri, Sabtu (17/10/2026).
Ia berharap berakhirnya masa sanksi menjadi momentum bagi pengelola dan operator SPBU untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan SOP pelayanan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengajak masyarakat mendukung penyaluran BBM subsidi secara tertib dan tepat sasaran dengan menggunakan QR Code sesuai peruntukannya.
“Kami memahami BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, pelayanan di SPBU harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung dengan memastikan data kendaraan dan QR Code sesuai saat melakukan pembelian,” ujar Ispiani.
Selama masa penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi, SPBU Entrop tetap diwajibkan menyediakan produk Dexlite untuk menjaga ketersediaan bahan bakar bagi konsumen pengguna kendaraan diesel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa pembinaan berlangsung.
Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku telah melakukan pembinaan terhadap 29 SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, tiga SPBU yang dikenai sanksi berada di Provinsi Papua.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga penyaluran energi agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan energi Pertamina atau ingin menyampaikan keluhan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (Humas Pertamina)










